Pemerintah Desa dan Polisi Kompak, Pesisir Toari Butuh Keseriusan Pengawasan Provinsi
Font Terkecil
Font Terbesar
KOMPAS TIMUR NEWS | Bombana — Penertiban aktivitas penambangan pasir ilegal di pesisir Pantai Toari kembali dilakukan aparat Polsek Poleang Barat bersama Pemerintah Desa Suprang. Langkah ini dilakukan setelah maraknya aktivitas tambang liar yang diduga luput dari pengawasan, termasuk dari aparat penegak hukum dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan sektor pertambangan.
Kapolsek Poleang Barat Ipda Muhammad Yusri, Kades Suprang, S.I.P, serta Kanit Reskrim Aiptu Muhammad Yunus turun langsung menghentikan kegiatan tersebut. Penambangan ilegal yang berlangsung di area pesisir dinilai berpotensi merusak lingkungan, mempercepat abrasi, dan mengancam pemukiman warga.
Kades Suprang menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut aparat dan pemerintah desa “tutup mata” tidak benar. Ia justru menyoroti bahwa pengawasan di level provinsi, terutama oleh Dinas ESDM, semestinya dilakukan lebih ketat agar aktivitas tambang ilegal tidak terus berulang.
Kapolsek Yusri menambahkan bahwa penggalian tanpa izin melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:
• Pasal 158 → Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
• Pasal 35 → Kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
• Pasal 99–100 → Setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wajib dihentikan dan dikenai sanksi.
Selain itu, kerusakan pesisir akibat penambangan juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aparat mengingatkan bahwa pasir pantai adalah pelindung alami, bukan material yang bisa diambil seenaknya. Penertiban di Toari menunjukkan bahwa aparat dan pemerintah desa tetap bekerja, meskipun pengawasan lintas instansi, termasuk provinsi, perlu diperkuat agar penambangan ilegal benar-benar tuntas.
Sul/TIM
