Aktivitas Brutal Dekat Jalan Nasional: Ancaman Nyata
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan pengerukan dilakukan masif dan mengurangi kekuatan struktur bukit yang berdiri tepat di sisi jalur nasional. Risiko longsor, runtuhan batu, atau kecelakaan fatal dinilai dapat terjadi setiap saat, terlebih jalur ini merupakan arteri utama mobilitas warga menuju Ibu Kota Kabupaten Bombana.
Jarak operasi tambang yang begitu dekat dengan jalan nasional pun mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap:
-
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur pemanfaatan ruang milik jalan dan larangan aktivitas yang mengancam konstruksi jalan nasional.
-
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan larangan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan fungsi jalan.
Dugaan Keras Pelanggaran UU Minerba & UU Lingkungan
Selain faktor keselamatan, lokasi galian diduga bukan area peruntukan tambang sehingga berpotensi melanggar:
-
UU No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU Minerba) — yang menegaskan setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha, IUP, dan mengikuti zonasi tata ruang.
-
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) — yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak pada perubahan bentang alam wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
-
Pasal 69 UU PPLH, yang melarang kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk perusakan kontur alam secara masif.
Jika dugaan beroperasi tanpa izin benar, maka aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal, yang dalam Pasal 158 UU Minerba dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Desakan Penindakan Menguat
Melihat intensitas aktivitas alat berat dan risiko bencana yang mengancam pengguna jalan nasional, tuntutan publik agar Polda Sulawesi Tenggara membentuk Tim Khusus untuk:
-
melakukan penyegelan lokasi,
-
menghentikan seluruh kegiatan,
-
serta memproses pihak-pihak yang terlibat,
semakin menguat.
Dokumentasi terkait kondisi bukit, titik koordinat, serta bukti visual aktivitas alat berat disebut telah disiapkan untuk pelaporan resmi.
sul/tim