BREAKING NEWS

L Gerak Indonesia Minta Kajari Wajo Periksa PPK Pengadaan Bibit Murbei Tahun 2022



KompasTimurNews.com
, Wajo — Ketua L Gerak Indonesia, Abd Asis, S.H., M.Cd., meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang menelusuri dan memeriksa peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo yang disebut mengalami stagnasi pada tahun 2022.

Menurut Abd Asis, dalam proses pengadaan barang dan jasa, PPK memiliki tanggung jawab penting mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian kontrak. Karena itu, ia menilai penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.

“PPK memiliki peran strategis dalam menetapkan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), hingga penandatanganan kontrak. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang bertanggung jawab,” ujar Abd Asis.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap legalitas kelompok tani penerima manfaat, status lahan, serta kelengkapan administrasi dalam proyek pengadaan bibit tersebut. Menurutnya, seluruh proses harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun daerah.

Selain itu, L Gerak Indonesia meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kami berharap kasus ini ditangani secara objektif dan terbuka agar publik mengetahui perkembangan penanganannya, mengingat dalam beberapa hasil persidangan yang kami monitor terdapat perbedaan keterangan saksi, bahkan ada yang menarik kembali keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Wajo,” tambahnya.

Abd Asis juga menyoroti adanya saksi yang mencabut keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan. Menurut pengakuan saksi tersebut, isi keterangan dalam BAP disebut tidak sepenuhnya dipahami oleh yang bersangkutan.

“Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Sengkang maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut,” ujarnya.

Penulis: Hermanto Brc/Kabiro Wajo

Posting Komentar