BREAKING NEWS

LMAPJ Soroti Dugaan Korupsi dan Monopoli Proyek di Kabupaten Wajo Sejak 2020–2026



KompasTimurNews.Com | Wajo – Dugaan praktik korupsi dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah adanya pernyataan yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dalam forum tersebut, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Partai Gerindra, H. Mustafa, mengaku memiliki data pemenang tender proyek di Kabupaten Wajo sejak tahun 2020 hingga 2026. Menurutnya, data tersebut diperoleh saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD Wajo setelah meminta daftar pemenang tender dari Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Di hadapan peserta rapat, H. Mustafa menyampaikan bahwa terdapat satu perusahaan berbentuk CV yang disebut memperoleh hingga 104 paket pekerjaan dalam kurun waktu tersebut. Namun, dalam penyampaiannya ia tidak menyebutkan secara spesifik nama perusahaan dimaksud.

Ia juga menduga banyaknya paket pekerjaan yang diperoleh oleh salah satu CV maupun PT tersebut merupakan bagian dari suatu pola tertentu. Selain itu, ia menyebut adanya dugaan pihak yang menjadi pemodal di balik perusahaan tersebut. Meski demikian, identitas perusahaan maupun pihak yang dimaksud tidak diungkapkan dalam forum terbuka.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), Hermanto Buroncong, mengaku memperoleh informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Berdasarkan informasi tersebut, narasumber menyebut perusahaan yang dimaksud diduga adalah CV Irvan yang beralamat di Kabupaten Wajo. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

LMAPJ bersama Ketua Lembaga Gerakan Anti Kejahatan Indonesia (L Gerak), Abd Asis, S.H., M.Cd, menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan bukti yang cukup. Keduanya juga menegaskan komitmennya untuk mengawal terciptanya persaingan usaha yang sehat serta mencegah praktik monopoli dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Menurut Abd Asis, praktik yang selama ini dikenal dengan istilah "ketua kelas" diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pembagian proyek dan penentuan pemenang tender. Ia menilai apabila praktik tersebut benar terjadi, maka dapat merusak tata kelola pemerintahan yang baik dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut sejalan dengan penegasan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.2 KPK, Tri Budi Rochmanto, yang dalam forum tersebut menyampaikan komitmen KPK terhadap tata kelola pengadaan yang bersih.

"Kami tidak mau lagi mendengar di Wajo ada yang namanya 'ketua kelas'," tegas Tri Budi Rochmanto.
Pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam rapat tersebut menjadi perhatian karena disampaikan langsung di hadapan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Wajo, pimpinan perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Wajo.

Hingga berita ini diterbitkan, KompasTimurNews masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak yang diduga terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Penulis: Hermanto Brc / Kabiro Wajo
Posting Komentar