BREAKING NEWS

Rahman Mannarai Divonis Lepas, JPU Siapkan Upaya Banding; Korban/User Pertanyakan Pertimbangan Majelis Hakim


KOMPASTIMURNEWS.COM
MAROS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Maros pada Kamis (20/8/2026) menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Rahman Mannarai, Direktur PT Soul Putra Monas, dalam perkara yang selama ini menjadi perhatian para korban/user.

Putusan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan korban/user. Mereka mempertanyakan mengapa majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap Rahman Mannarai, sementara dalam proses persidangan sebelumnya telah dihadirkan sejumlah saksi dan fakta-fakta yang menurut pihak korban/user berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah hukum setelah putusan tersebut, awak media Kompas Timur bersama Koordinator Lapangan (Korlap) Andi aso pihak korban/user kemudian menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprisal.

Dalam pertemuan tersebut, Korlap Andi aso pihak korban/user mempertanyakan kepada JPU bagaimana terdakwa bisa dinyatakan lepas dan langkah hukum apa yang akan ditempuh oleh pihak kejaksaan.

Menanggapi hal tersebut, Aprisal menyampaikan bahwa pihaknya terlebih dahulu mendesak Pengadilan Negeri Maros agar segera menerbitkan salinan putusan untuk kemudian dipelajari dan dicermati secara menyeluruh.

Menurut Aprisal, perkara tersebut bukan merupakan putusan bebas, melainkan putusan lepas.

Karena itu, menurutnya, masih terdapat ruang untuk menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

JPU Soroti Fakta Sertifikat yang Ditunjukkan kepada User

Dalam keterangannya, Aprisal juga menyampaikan bahwa terdapat hal yang menurutnya perlu dicermati dalam putusan tersebut.

Menurut Aprisal, dalam perkara tersebut terdapat fakta bahwa seorang sales pernah memperlihatkan sertifikat milik Rahman Mannarai kepada user ketika calon konsumen hendak membeli perumahan.

Namun, menurut penjelasan JPU, domain sertifikat yang diperlihatkan tersebut berbeda dengan lokasi yang ditawarkan atau ditunjukkan kepada user.

Sementara itu, lokasi yang ditunjukkan oleh sales kepada user tersebut, menurut pihak JPU, merupakan lokasi yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana sertifikat yang sebelumnya diperlihatkan kepada calon pembeli dan justru lokasi tersebut yang menjadi bagian dari perkara.

Hal inilah yang menurut Aprisal menjadi salah satu hal yang perlu dicermati lebih lanjut, termasuk mengenai mengapa fakta tersebut menurutnya tidak dipertimbangkan sebagaimana yang diharapkan dalam putusan.

Aprisal juga mempertanyakan mengapa hal yang menurutnya telah disebutkan dalam dakwaan dan terungkap dalam proses persidangan tidak menjadi pertimbangan sebagaimana mestinya dalam putusan.

“Tugas Kami Membuktikan”

Kepada Korlap pihak korban/user, Aprisal menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari tugas jaksa untuk membuktikan dakwaan yang telah diajukan dalam proses persidangan.

Aprisal bahkan menyinggung proses penyidikan sebelumnya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Sulsel.

Menurutnya, apabila pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan proses penyidikan dan menemukan serta membuktikan adanya perbuatan yang diduga dilakukan oleh Rahman Mannarai, maka pihak kejaksaan berkewajiban melanjutkan proses pembuktian tersebut melalui persidangan.

“Masa senior kami dari pihak kepolisian Polda Sulsel dapat membuktikan perbuatan Rahman Mannarai, sedangkan kami pihak jaksa tidak dapat membuktikan,” demikian poin yang disampaikan Aprisal dalam pertemuan tersebut.

Menurut Aprisal, hal-hal tersebut juga telah tertuang dalam lembar tuntutan serta berkaitan dengan fakta-fakta yang muncul ketika kedua belah pihak menghadirkan saksi dalam persidangan.

PH Rahman Mannarai Belum Berikan Tanggapan

Sementara itu, awak media Kompas Timur juga menghubungi penasihat hukum Rahman Mannarai, Hamid, S.H., melalui WhatsApp.

Media mempertanyakan tanggapan penasihat hukum terkait putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rahman Mannarai serta langkah hukum apa yang akan ditempuh oleh pihak terdakwa setelah putusan tersebut.

Selain itu, PH Rahman Mannarai juga dimintai penjelasan mengenai perbedaan antara putusan lepas dan putusan bebas.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari Hamid, S.H.

PH Korban/User: Menghargai Putusan, tetapi Mendukung Upaya Hukum JPU

Di sisi lain, media Kompas Timur meminta tanggapan penasihat hukum pihak korban/user, Akyar, S.H., mengenai putusan lepas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Maros.

Akyar menyampaikan bahwa pihak korban/user tetap menghargai putusan Pengadilan Negeri Maros.

Namun, di sisi lain, pihak korban/user juga menghargai dan mengapresiasi langkah hukum yang akan ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan tersebut.

Menurut Akyar, upaya hukum yang akan ditempuh oleh JPU, termasuk banding, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia dan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Kami menghargai putusan Pengadilan Negeri Maros. Di sisi lain, kami juga menghargai dan mengapresiasi langkah hukum yang akan ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu banding. Langkah tersebut juga sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP,” ujar Akyar.

Putusan Lepas Bukan Putusan Bebas

Secara hukum, istilah putusan lepas berbeda dengan putusan bebas.

Dalam KUHAP, putusan bebas pada prinsipnya dijatuhkan apabila kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sementara putusan lepas dijatuhkan apabila perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi menurut pertimbangan pengadilan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Karena itu, putusan lepas dalam perkara Rahman Mannarai menjadi titik penting yang kini masih akan dicermati oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Apakah pertimbangan majelis hakim telah tepat dalam menilai seluruh fakta dan alat bukti yang muncul selama persidangan?

Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban melalui salinan lengkap putusan dan proses hukum selanjutnya.

Pihak korban/user berharap seluruh proses hukum dapat terus berjalan secara transparan, objektif, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, langkah JPU untuk mempelajari putusan dan mempertimbangkan upaya hukum banding menjadi perhatian berikutnya dalam perkara ini.



Adamin daud
Posting Komentar