BREAKING NEWS

LMAPJ Soroti Mutasi 364 ASN Pemkab Wajo, Penempatan Dinilai Tidak Tepat

 


KOMPAS TIMUR NEWS.com Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Sulawesi Selatan menyoroti pelantikan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026 di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo.


Sebanyak 364 pejabat yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional dilantik langsung oleh Bupati Wajo, Andi Rosman. Pelantikan tersebut berlangsung unik karena seluruh pejabat yang dilantik mengenakan pakaian adat Bugis.

Ketua LMAPJ Sulsel, Hermanto Buroncong, menyampaikan bahwa dari total pejabat yang dilantik tidak ada ASN yang dinonjobkan. Namun, pihaknya menyoroti adanya sejumlah ASN yang mengalami penurunan eselon serta penempatan jabatan yang dinilai tidak sesuai.

“Dari 364 ASN yang dilantik memang tidak ada yang dinonjobkan, tetapi ada beberapa ASN yang mengalami penurunan eselon dan penempatannya dinilai tidak sesuai. Hal ini menimbulkan pertanyaan,” ujar Hermanto.

Menurutnya, mutasi ASN pada prinsipnya bertujuan meningkatkan kinerja, pengembangan karier, serta efisiensi organisasi dan tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan politik. Proses mutasi juga diketahui telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

Namun demikian, Hermanto mempertanyakan apakah sistem penempatan jabatan ASN tersebut juga sepenuhnya telah melalui pertimbangan dan persetujuan teknis dari BKN pusat.
Berdasarkan penelusuran LMAPJ, terdapat sejumlah ASN yang mengaku kurang puas terhadap hasil mutasi tersebut. 

Beberapa di antaranya, yang enggan disebutkan identitasnya, merasa penempatan yang diterima tidak sesuai dengan harapan bahkan merasa diperlakukan tidak adil.
“Hal ini perlu menjadi perhatian agar ke depan tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pengambil kebijakan,” tegas Hermanto.

Meski demikian, LMAPJ tetap meyakini bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo telah melakukan proses mutasi melalui tahapan verifikasi administrasi serta memperoleh persetujuan teknis dari BKN guna memastikan legalitasnya.

Sementara itu, Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan bahwa mutasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, pengembangan karier ASN, serta penyesuaian dengan visi dan misi pembangunan daerah.

Ia juga menekankan bahwa mutasi tersebut tidak dilatarbelakangi kepentingan politik dan tidak ada pejabat yang dinonjobkan dalam mutasi besar yang disebut sebagai “Jilid II” pada Maret 2026.

Selain itu, para pejabat yang dilantik diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja serta memperkuat kemandirian daerah. Untuk sejumlah jabatan yang masih kosong, pemerintah daerah akan mengisinya melalui mekanisme lelang jabatan.

Pemerintah Kabupaten Wajo juga mengimbau para ASN yang dimutasi agar mematuhi prosedur yang berlaku serta segera menyesuaikan diri dengan jabatan barunya guna mendukung peningkatan kinerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

TIM

Posting Komentar