LMAPJ Desak Kejari Sengkang Periksa PPK dalam Kasus Pengadaan Bibit Murbei di Wajo
Font Terkecil
Font Terbesar
KOMPASTIMURNEWS.com, WAJO – Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) melalui Hermanto Buroncong meminta Kejaksaan Negeri Sengkang untuk menelusuri dan memeriksa peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo yang disebut stagnan.
Menurut Hermanto, dalam proses pengadaan barang dan jasa, PPK memiliki tanggung jawab penting mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian kontrak. Karena itu, ia menilai penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
“PPK memiliki peran strategis dalam menetapkan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), hingga penandatanganan kontrak. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang bertanggung jawab,” ujar Hermanto.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap legalitas kelompok tani penerima manfaat, status lahan, serta kelengkapan administrasi dalam proyek pengadaan bibit tersebut. Menurutnya, seluruh proses harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun daerah.
Selain itu, LMAPJ meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kami berharap kasus ini ditangani secara objektif dan terbuka, agar publik mengetahui perkembangan penanganannya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sengkang maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.
Penulis: Hermanto buroncon Kabiro