Cahaya Lampu Hias Malam RTH, Lapmer, Islamic Centre, dan Perbatasan Diduga Mark Up
Font Terkecil
Font Terbesar
KOMPASTIMURNEWS.com | Wajo — Divisi Intelijen Indonesia Timur dari Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), melalui Hermanto Buroncong, mengungkap dugaan adanya praktik mark up dalam pengadaan tiang lampu jalan trotoar dan lampu taman di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi, dugaan tersebut bermula dari pengalokasian anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Masing-masing dinas memiliki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta penjelasan Pasal 66 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Hermanto, yang akrab disapa Anto BRC, menjelaskan bahwa setelah dokumen seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan spesifikasi teknis disusun, masing-masing dinas kemudian melaksanakan pengadaan.
Pada Dinas Perkim, pengadaan diperkirakan sebanyak 60 unit tiang dengan nilai sekitar Rp6 juta per unit, berlokasi di RTH, Lapmer, dan Desa Tosora. Proyek ini disebut dikerjakan oleh CV ASKA dengan PPK Supradi Yamin.
Sementara itu, Dinas PUPR mengelola sekitar 145 unit dengan rincian lokasi:
• Pitumpanua (batas Luwu): 24 unit
• Sabbangparu (batas Soppeng): 20 unit
• Tanasitolo (batas Bone): 6 unit
• Maniangpajo (batas Sidrap): 24 unit
• Islamic Centre: 70 unit lampu taman
Pelaksana proyek disebut antara lain CV Mega Trino Pratama, sementara sebagian pelaksana lainnya belum diketahui. PPK Dinas PUPR disebut sulit ditemui untuk konfirmasi.
LMAPJ menduga terjadi mark up harga yang signifikan. Berdasarkan informasi sumber, harga dalam RAB diperkirakan sekitar Rp6 juta per unit, sementara harga dari vendor hanya sekitar Rp2,5 juta per unit.
“Selisih harga tersebut sangat signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Hermanto.
Selain itu, proyek yang seharusnya menjadi satu paket utuh diduga dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk menghindari proses lelang terbuka, sehingga dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dengan nilai di bawah Rp400 juta.
LMAPJ juga menerima informasi adanya dugaan keterlibatan oknum yang mengarahkan pemenang proyek kepada kontraktor tertentu sebelum proses pengadaan berlangsung.
Hermanto menegaskan bahwa HPS memang bukan dasar langsung untuk menentukan kerugian negara, namun penyusunannya harus mengacu pada data yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti data Badan Pusat Statistik (BPS), harga pabrikan, kontrak sebelumnya, hingga survei pasar.
LMAPJ meminta Kejaksaan Negeri Wajo dan Inspektorat Kabupaten Wajo segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap proyek tersebut.
“Kami meminta agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa LMAPJ akan terus mengawal kasus ini tanpa memandang besar kecilnya proyek apabila terdapat indikasi kerugian negara.
Penulis: Hermanto Buroncong