BREAKING NEWS

“Mencium Aroma 30 Persen”: Dugaan Permainan Proyek di Disdik Wajo, Komisi IV DPRD Bungkam


KOMPASTIMURNEWS.com
| Wajo — Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Kabupaten Wajo menyoroti dugaan praktik tidak sehat dalam tata kelola proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wajo.

Aroma ketidakberesan mulai mencuat ke publik, khususnya terkait pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025–2026 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan, LMAPJ menduga adanya praktik pembagian paket pekerjaan kepada pihak-pihak tertentu. Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku adanya penunjukan pihak tertentu sebagai “pengendali” paket proyek revitalisasi sekolah.



Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Wajo diketahui dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh masing-masing sekolah, dengan Tim Pelaksana Pembangunan Sarana dan Prasarana (P2SP) yang dibentuk oleh kepala sekolah.

Namun demikian, LMAPJ mencium adanya indikasi “main mata” antara oknum pejabat dinas dan pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh dalam penentuan pelaksana kegiatan.

“Kuat dugaan bahwa paket-paket proyek di Disdik Wajo telah dikondisikan. Tim P2SP seolah hanya menjadi ‘bayangan kontraktor’ bagi pihak tertentu yang sudah terdaftar sebelumnya,” tegas Ketua Divisi Intelijen Indonesia Timur LMAPJ, Hermanto Buroncong.

Lebih lanjut, LMAPJ juga menyoroti adanya pembagian anggaran yang dinilai tidak wajar, yakni sekitar 70 persen untuk pekerjaan fisik dan 30 persen yang dipertanyakan penggunaannya.

“Jika benar terdapat pemotongan hingga 30 persen dengan alasan biaya koordinasi atau fee, maka ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Salah satu contoh yang disorot adalah proyek di SD 20 Salo Menraleng, Kecamatan Tempe, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Pejabat Tertutup dan Minim Transparansi

Kecurigaan publik semakin menguat akibat sikap tertutup dari sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media dan aktivis LSM disebut kerap tidak direspons.

“Ada pejabat yang justru menghindar, bahkan memblokir nomor wartawan dan aktivis. Ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” ungkap Hermanto.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Melihat besarnya nilai anggaran serta minimnya keterbukaan informasi, LMAPJ mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.

LMAPJ meminta Kejaksaan Negeri Wajo dan Inspektorat Kabupaten Wajo segera memanggil serta memeriksa pejabat terkait di Dinas Pendidikan guna mengklarifikasi dugaan tersebut.

“Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran dalam program revitalisasi sekolah,” tutup Hermanto.


Penulis: Hermanto Buroncong (Kabiro)
Posting Komentar