BREAKING NEWS

Kebohongan Informasi pada Papan Proyek Diduga Jadi Pemicu Keresahan Publik, Media, dan LSM




KompasTimurNews.Com
_Ketua L-GERAK Wajo mengungkap hasil investigasi terkait polemik proyek rehabilitasi kawasan wisata Bangsalae.

Menurutnya, keresahan publik yang berkepanjangan diduga dipicu oleh ketidaksesuaian informasi pada papan proyek. Pada papan proyek tertulis paket “Rekonstruksi”, padahal paket pekerjaan yang sebenarnya adalah rehabilitasi dan renovasi. Selain itu, nilai yang dicantumkan sebesar Rp7,5 miliar merupakan nilai pagu/HPS, sedangkan nilai riil penawaran disebut berada di angka Rp6,8 miliar.

Abd Asis, SH menilai ketidaksesuaian data antara papan informasi proyek dengan dokumen kontrak riil merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas transparansi publik dan administrasi negara.

“Tindakan mencantumkan data yang tidak sinkron antara papan proyek dan dokumen kontrak riil merupakan misleading information yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana,” tegas Abd Asis, SH.

Ia menjelaskan, polemik informasi pada papan proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Penyampaian nilai kontrak yang tidak sesuai dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang benar terkait penggunaan anggaran negara. Dalam Pasal 55 UU KIP disebutkan bahwa badan publik atau pihak yang dengan sengaja memberikan informasi menyesatkan dan menimbulkan kerugian dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Dugaan Pelanggaran Aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)

Kewajiban pemasangan papan proyek dengan data yang valid diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta regulasi teknis Kementerian PUPR.

L-GERAK menilai penyampaian informasi yang tidak benar pada papan proyek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran komitmen kontrak. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif kepada penyedia jasa, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga sanksi daftar hitam (blacklist) apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan.

3. Berpotensi Menjadi Pintu Masuk Penyelidikan Tipikor

Ketidaksesuaian nilai kontrak pada papan proyek disebut dapat menjadi indikator awal (red flag) bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.

Menurut Abd Asis, SH, apabila ditemukan adanya selisih anggaran tanpa dasar adendum resmi, hal tersebut dapat mengarah pada dugaan pembengkakan anggaran (mark-up) atau upaya penyembunyian penggunaan dana.

“Jika hasil audit investigatif menemukan adanya kerugian negara, maka unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dapat diterapkan,” ujarnya.

4. Dugaan Kelalaian Pengawasan oleh Pejabat Terkait

L-GERAK juga menilai pejabat pengawas proyek, termasuk PPK maupun PPTK, tidak dapat lepas dari tanggung jawab apabila terjadi pembiaran terhadap informasi yang keliru pada papan proyek.

Pembiaran tersebut dinilai dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan berpotensi dilaporkan ke Ombudsman RI maupun Inspektorat daerah karena dianggap tidak menjalankan asas profesionalitas dan pengawasan secara maksimal.

Selain itu, Hermanto menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Dalam aturan tersebut, penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keresahan atau kerancuan di masyarakat dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ia juga menyebut ketentuan dalam Pasal 390 KUHP yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong yang berpotensi merugikan kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.

“Penyebaran informasi palsu yang menimbulkan keresahan publik merupakan pelanggaran serius,” katanya.



Di akhir keterangannya, L-GERAK meminta Kapolda Sulawesi Selatan cq Kapolres Wajo untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pemberian informasi yang tidak benar pada proyek tersebut.

L-GERAK juga menduga adanya potensi delik pidana korupsi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Penulis: Tim
Posting Komentar