BREAKING NEWS

Ruko Milik HS di Jalan Srikaya Diduga Langgar Garis Sempadan Jalan, ''Menimbulkan Keluhan'' Warga Minta Komisi III DPRD Wajo Turun Tangan


KOMPASTIMURNEWS.com
| Wajo — Bangunan ruko milik salah satu pengusaha besar di Kabupaten Wajo berinisial HS yang berada di Jalan Srikaya, Kelurahan Attakae, Kecamatan Tempe, menuai sorotan masyarakat. Bangunan tersebut diduga melanggar garis sempadan jalan (GSJ) sehingga dikeluhkan para pengguna jalan.

Sorotan itu disampaikan Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) melalui Hermanto Buroncong usai melakukan pemantauan di lokasi, Minggu (26/4/2026).

Menurut Hermanto, posisi bangunan ruko dinilai terlalu maju ke arah badan jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan pengendara.

“Bangunan tersebut diduga melewati batas sempadan jalan. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena mempersempit ruang kendaraan yang melintas,” ujarnya.

Sejumlah pengendara mobil dan sepeda motor yang sering melintas di kawasan itu mengaku merasa tidak nyaman. Mereka menilai kondisi jalan menjadi rawan senggolan, khususnya saat dua kendaraan roda empat berpapasan dari arah berlawanan.

“Kalau berpapasan dengan mobil lain, spion hampir pasti bersenggolan karena bangunan itu terlalu ke depan,” ujar salah seorang pengemudi.

Sementara itu, Ketua L Gerak Kabupaten Wajo, Abdul Asis, SH, menegaskan pentingnya penegakan aturan garis sempadan jalan demi keselamatan pengguna jalan dan ketertiban tata kota.

Ia menjelaskan, Garis Sempadan Jalan (GSJ) merupakan batas terdepan pagar atau halaman yang diperbolehkan dibangun sesuai ketentuan pemerintah daerah. Fungsi GSJ antara lain sebagai zona pengamanan jalan, ruang pelebaran jalan di masa depan, serta menjaga estetika dan keamanan kawasan perkotaan.

“Setiap pengembang atau pemilik bangunan, baik ruko maupun perumahan, wajib memperhatikan ruang untuk pelebaran jalan, jalur utilitas seperti listrik dan air, serta faktor keselamatan bangunan dari kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta aturan daerah terkait tata ruang dan perizinan bangunan.

LMAPJ bersama L Gerak mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Wajo serta instansi teknis pemerintah daerah segera turun melakukan peninjauan lapangan guna memastikan apakah bangunan tersebut telah sesuai dengan aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

“Jika terbukti melanggar ketentuan, maka bangunan itu harus ditindak tegas sesuai aturan, termasuk kemungkinan pembongkaran,” tegas kedua organisasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Penulis: Hermanto Buroncong / Kabiro
Posting Komentar