LMAPJ Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Tiang Lampu Jalan ke Kejari Wajo
Font Terkecil
Font Terbesar
KompasTimurNews.Com | Wajo – Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Kabupaten Wajo resmi melaporkan dugaan mark up pada pengadaan tiang lampu jalan trotoar di sejumlah titik wilayah Kabupaten Wajo ke Kantor Kejaksaan Negeri Sengkang, Senin (13/4/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan tiang lampu jalan yang berada di kawasan perbatasan Wajo dengan Kabupaten Soppeng, Bone, Luwu, dan Sidrap, serta di area Islamic Centre Kabupaten Wajo yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025.
Ketua LMAPJ, Hermanto Buroncong, menyampaikan bahwa selain dugaan mark up anggaran, pihaknya juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami telah memasukkan laporan resmi melalui PTSP Kejaksaan Negeri Wajo disertai data dan hasil pemantauan di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, proyek pengadaan lampu jalan tersebut dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas PUPR Kabupaten Wajo dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dr. Yasser, S.T., M.T., serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Wajo dengan PPK H. Arjuna.
LMAPJ berharap Kejaksaan Negeri Wajo segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah melakukan pemeriksaan di Kabupaten Wajo agar turut menelusuri proyek dimaksud secara profesional dan objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Wajo maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
Penulis Hermanto buroncong/Kabiro

