Mengupas Polemik Papan Proyek dan Kerusakan Bangsalae, Siapa Berwenang Bertanggung Jawab?
Font Terkecil
Font Terbesar
KompasTimurNews.Com_Wajo – Polemik terkait proyek kawasan wisata Bangsalae di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, terus menjadi perhatian publik. Persoalan yang mencuat dinilai berawal dari perencanaan dan penggunaan nomenklatur kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil bangunan di lapangan.
Sejumlah pihak menyoroti penggunaan istilah “Rekonstruksi Wisata Bangsalae” pada papan proyek. Berdasarkan ketentuan teknis konstruksi, rekonstruksi umumnya dilakukan terhadap bangunan yang mengalami kerusakan berat hingga roboh, runtuh, atau terdampak bencana alam sehingga membutuhkan pembangunan ulang secara menyeluruh.
Sementara kondisi bangunan Bangsalae disebut masih berdiri dan hanya mengalami kerusakan pada beberapa bagian, sehingga dinilai lebih tepat masuk dalam kategori rehabilitasi atau renovasi struktural, bukan rekonstruksi.
Selain persoalan nomenklatur, nilai anggaran proyek juga menjadi sorotan. Pada papan proyek tercantum angka Rp7.517.812.514, namun dalam rapat evaluasi di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, pihak Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) melalui M. Taufik Rasyad menyampaikan bahwa nilai pekerjaan yang dimaksud sekitar Rp3,5 miliar.
Perbedaan angka tersebut memunculkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Pihak Dispora menyebut kemungkinan terjadi kesalahan penafsiran terkait informasi yang tercantum pada papan proyek.
Tak hanya itu, tim juga menyoroti papan proyek yang dinilai belum memuat informasi secara lengkap, seperti nomor kontrak, jadwal mulai pekerjaan, serta jadwal penyelesaian pelaksanaan kegiatan sebagaimana lazimnya informasi proyek pemerintah.
Menurut tim pemerhati, persoalan kecil yang tidak dijelaskan secara detail dapat memicu polemik berkepanjangan dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain membahas administrasi proyek, kondisi fisik kawasan Bangsalae yang mengalami kerusakan juga menjadi perhatian. Tim meminta pihak yang memiliki kewenangan agar segera melakukan perbaikan melalui anggaran pemeliharaan, tanpa harus menunggu penganggaran baru, sehingga kerusakan tidak semakin parah.
Mereka berharap ke depan proses perencanaan dan penyampaian informasi proyek kepada publik dapat dilakukan lebih matang dan transparan agar tidak menimbulkan multi tafsir di masyarakat.
Penulis : Hermanto Buroncong/Kabiro Wajo