BREAKING NEWS

L-GERAK Soroti Rapat Evaluasi Komisi IV DPRD Wajo Terkait Bangsalae, Pertanyakan Peran Pansus


KompasTimurNews.Com
_Wajo — Polemik proyek Bangsalae hingga kini masih terus menjadi sorotan publik. L-GERAK menilai rapat evaluasi yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo memunculkan sejumlah pertanyaan, mengingat Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kondisi riil bangunan tersebut.

Menurut ABD Asis, SH., M.Cd, Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo seharusnya mendorong pemerintah daerah untuk menjelaskan secara terbuka terkait asal-usul perencanaan proyek Bangsalae yang dinilai menimbulkan banyak tanda tanya.

Ia menilai fungsi pengawasan DPRD perlu dijalankan secara maksimal agar setiap tahapan program pemerintah dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Pemerintah harus menjelaskan secara terang benderang bagaimana proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek ini. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan agar setiap kebijakan benar-benar dikaji secara teliti,” ujarnya.

Senada dengan itu, pihak LMAPJ turut mempertanyakan kelengkapan dokumen pendukung proyek, khususnya terkait proses peralihan fungsi aset dari Dinas Perikanan ke Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporpar).

Menurut mereka, apabila proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), maka proses peralihan fungsi aset semestinya telah lebih dahulu memperoleh izin dari kementerian terkait sebelum penganggaran dilakukan.

L-GERAK menjelaskan bahwa usulan proyek Bangsalae disebut telah dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2024 dan disahkan pada November 2024 untuk dikerjakan pada Tahun 2025. Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Bupati terkait peralihan aset baru terbit pada 21 Mei 2025 dan kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah pada 23 Mei 2025.

Dari kondisi tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada pemerintah daerah, di antaranya:

* Apakah saat penganggaran dan pengesahan APBD Perubahan Tahun 2024, dokumen peralihan fungsi aset dari Dinas Perikanan ke Disporpar telah memperoleh izin dari kementerian terkait?
* Apakah anggaran telah tersedia secara sah pada saat pengesahan APBD Perubahan Tahun 2024?
* Mengapa anggaran perubahan Tahun 2024 baru dikerjakan pada Tahun 2025?

L-GERAK berharap pemerintah daerah dapat membuka seluruh proses administrasi dan penganggaran secara transparan serta akuntabel agar tidak menimbulkan penafsiran negatif di tengah masyarakat.

Selain itu, mereka juga meminta agar pelaksanaan proyek dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan, sehingga kualitas pekerjaan tidak menimbulkan kesan amburadul di mata publik.

Penulis : Hermanto Brc / Kabiro Wajo
Posting Komentar