BREAKING NEWS

Diduga Abaikan APD, K3 dan P3K, Proyek Rehabilitasi MTsN Bulete Jadi Sorotan


KompasTimurNews.Com
| Wajo – Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah MTsN di Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, yang menelan anggaran sekitar Rp2,5 miliar dari APBN Tahun 2025/2026, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.




Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan kerja lainnya. Selain itu, fasilitas pendukung seperti kotak P3K serta perlengkapan K3 lainnya juga belum terlihat di area pekerjaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek rehabilitasi dan renovasi tersebut dikerjakan oleh PT Fikri Bangun Perdana dengan nilai anggaran sekitar Rp2,5 miliar. Pekerjaan itu meliputi pembangunan dua gedung baru dengan sistem kontrak tahun jamak (multiyear contract).

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Dalam aturan tersebut, setiap pelaksana proyek diwajibkan menyediakan APD, petugas K3, fasilitas P3K, hingga prosedur keselamatan kerja di lokasi proyek guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

Saat ditemui di lokasi, pengawas lapangan bernama Sugianto menyampaikan bahwa sebagian pekerja memang belum menggunakan perlengkapan kerja lengkap karena pihak perusahaan disebut belum sepenuhnya menyediakan kebutuhan tersebut. Ia juga menyebut kondisi itu terjadi di luar jam kerja normal.

Masyarakat berharap proyek yang menggunakan anggaran negara tetap mengedepankan kualitas pekerjaan, keselamatan para pekerja, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pengabaian terhadap APD, P3K, K3 maupun SMK3 tidak hanya berisiko membahayakan pekerja, namun juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaksana pekerjaan apabila terbukti terjadi pelanggaran, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Penulis : Hermanto Buroncong / Kabiro
Posting Komentar