BREAKING NEWS

Beredar Isu Dugaan Jual-Beli Alsintan di Wajo, DPRD Bantah Keterlibatan dan Minta Penyaluran Sesuai Aturan


KOMPASTIMURNEWS.COM
WAJO – Isu dugaan praktik jual-beli alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah di Kabupaten Wajo menjadi perhatian sejumlah pihak. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan kelompok tani maupun petani tertentu memperoleh bantuan alsintan melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendengar adanya dugaan praktik jual-beli bantuan alsintan di wilayah Kabupaten Wajo. Namun hingga saat ini informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum didukung oleh keterangan resmi dari instansi terkait.

Menanggapi berkembangnya isu tersebut, pihak DPRD Kabupaten Wajo melalui Ketua Komisi II membantah adanya keterlibatan lembaga legislatif dalam dugaan praktik tersebut. DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap program bantuan pertanian harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Sementara itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo selama ini menerapkan mekanisme Calon Petani Calon Lahan (CPCL) dalam proses penyaluran bantuan alsintan. Mekanisme tersebut bertujuan memastikan bantuan diberikan kepada kelompok tani yang memenuhi syarat dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Sebagaimana diketahui, bantuan alsintan yang bersumber dari pemerintah merupakan aset negara yang diperuntukkan untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Bantuan tersebut tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan untuk kepentingan pribadi.

Apabila ditemukan penyalahgunaan, pungutan liar, atau praktik jual-beli terhadap bantuan pemerintah, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain berisiko dikenakan sanksi hukum, bantuan yang disalahgunakan juga dapat ditarik kembali oleh pemerintah untuk dialihkan kepada kelompok tani lain yang lebih berhak dan produktif.

Adapun bantuan alsintan yang dialokasikan untuk mendukung sektor pertanian di Kabupaten Wajo dalam beberapa tahun terakhir mencakup berbagai jenis peralatan, seperti traktor roda dua, traktor roda empat, pompa air, rice transplanter, combine harvester, hand sprayer, hingga alat pendukung pertanian lainnya yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan produktivitas petani.

Sehubungan dengan informasi yang beredar tersebut, sejumlah elemen masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi dan memastikan bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan program.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo, Polres Wajo, Kejaksaan Negeri Wajo, maupun Inspektorat Kabupaten Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang berkembang. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.



Penulis: Hermanto Brc/Kabiro Wajo
Posting Komentar