Sidang Rahman Mannarai, Direktur PT Soul Putra Monas, Kembali Ditunda; Korban/User Soroti Penundaan Masa Penahanan
Font Terkecil
Font Terbesar
KOMPASTIMURNEWS.COM MAROS – Persidangan perkara dengan terdakwa Rahman Mannarai, Direktur PT Soul Putra Monas, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8/2026), kembali ditunda akibat ketidakhadiran majelis hakim secara lengkap.
Sidang tersebut kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Penundaan ini menjadi perhatian pihak Korban/User yang selama ini menantikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Namun demikian, menurut pihak korban/user, persoalan yang menjadi sorotan tidak hanya terkait penundaan sidang semata.
Hal yang turut menjadi perhatian adalah penundaan masa penahanan terdakwa Rahman Mannarai. Berdasarkan informasi yang diterima pihak korban/user, penundaan tersebut dikaitkan dengan alasan kondisi kesehatan atau sakit yang dialami terdakwa.
Namun, pihak korban/user mempertanyakan alasan tersebut. Mereka mengaku melihat kondisi Rahman Mannarai dalam keadaan baik dan tidak menunjukkan kondisi yang menurut mereka mengharuskan adanya penundaan masa penahanan.
Pihak korban/user juga mempertanyakan apakah terdakwa telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang diberikan oleh majelis hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kalau memang alasannya karena sakit, tentu kami menghormati kondisi kesehatan seseorang. Tetapi kami juga mempertanyakan dasar dan kondisi sebenarnya, karena yang kami lihat Rahman Mannarai dalam keadaan baik-baik saja,” ujar pihak korban/user.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa aktif dalam menjalani persidangan, bahkan berpartisipasi dalam proses pemeriksaan persidangan.
Hal ini memunculkan pertanyaan apakah pertimbangan hukum masih berpijak kepada fakta, atau bergeser ke arah lain.
Jika alasan yang diajukan tidak didukung bukti, sementara fakta menunjukkan sebaliknya, maka keputusan tersebut secara objektif menimbulkan dugaan ketidakwajaran dalam proses pengambilan putusan.
Pihak korban/user menyampaikan, kalau alasan sakit, tetapi faktanya sehat menjalani persidangan, baik itu perkara pidana maupun perdata yang sementara berproses di pengadilan, lalu dasar penangguhan itu apa..??
Ini bukan soal hukum semata, tetapi soal logika. Yang diuji bukan hanya terdakwa, tetapi integritas putusan, apakah hukum masih berdiri di atas fakta.
Hal ini bisa menimbulkan pelanggaran prinsip kecermatan dan kehati-hatian, profesionalitas dan akuntabilitas, serta penyimpangan diskresi yudisial.
Bahwa apabila Rahman Mannarai menjalani penahanan di Lapas selama proses hukum berlangsung, pada prinsipnya hal tersebut tidak menjadi keberatan.
Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan, dan apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka ia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ketika masa penahanan Rahman Mannarai turut mengalami penundaan, sementara persidangan juga kembali ditunda, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan korban/user yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas perkara yang mereka hadapi.
Pihak korban/user juga menyampaikan bahwa proses perkara yang telah berlangsung cukup lama memberikan dampak signifikan, tidak hanya secara finansial, tetapi juga terhadap pekerjaan dan aktivitas sehari-hari.
Mereka harus kembali meluangkan waktu, tenaga, serta biaya untuk mengikuti rangkaian persidangan.
Korban/user berharap pada persidangan berikutnya, Selasa, 18 Agustus 2026, proses dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Mereka menegaskan bahwa yang diharapkan adalah kepastian hukum serta proses peradilan yang berjalan sebagaimana mestinya, termasuk kejelasan mengenai status penahanan terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Pihak korban/user juga berharap alasan penundaan masa penahanan tersebut dapat dijelaskan secara transparan berdasarkan kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku.