BREAKING NEWS

Pasutri di Wajo Ditangkap, Investasi “Invest Leyya” Rugikan Korban Rp4 Miliar



KOMPASTIMUREWS.COM 
WAJO, KompasTimurNews.Com – Janji keuntungan cepat akhirnya menjerat pasangan suami istri di Wajo. Polres Wajo mengamankan MR (19) dan AA (21) atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi “INVEST LEYYA”. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 miliar. 



 Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat pada 1 Agustus 2026. Kini keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Wajo. "Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

 Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang pelaku berhasil kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Douglas, Rabu (13/8/2026). Modus Awal: "Dana Pinjam" Lalu Naik Level ke INVEST LEYYA Awalnya pelaku menjalankan bisnis "Dapin" atau Dana Pinjam dengan iming-iming imbal hasil 50% hingga 90% dalam waktu kurang dari 1 bulan. 

 Karena peminat banyak, pelaku kemudian membuat program INVEST LEYYA. Promosi dilakukan lewat media sosial. Calon korban dimasukkan ke grup WhatsApp dan ditawari beberapa paket investasi dengan tenor 10 sampai 30 hari.

 Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga memamerkan bukti transfer pembayaran modal dan keuntungan dari "investor sebelumnya". "Mereka menunjukkan screenshot pembayaran. Ini yang membuat masyarakat percaya. Akhirnya dana yang masuk semakin besar," jelas Kapolres. 

 Diduga Pakai Skema Ponzi Penyidik menduga pelaku menjalankan pola Ponzi. Dana dari investor baru dipakai untuk membayar keuntungan investor lama. Puncaknya pada Mei-Juli 2026 aliran dana melonjak. Namun akhir Juli 2026 pembayaran mulai macet karena arus kas tidak seimbang. 

Total korban yang sudah diperiksa sekitar 40 orang dengan total kerugian sementara Rp4 miliar. Angka itu masih bisa bertambah. "Dari hasil sementara, kami menduga ada skema Ponzi di sini. Dana baru dipakai bayar yang lama. Saat tidak sanggup lagi, pembayaran pun terhenti," ungkap AKBP Douglas.

 Dana Dipakai Foya-foya Sebagian uang korban ternyata tidak diinvestasikan. Polisi menyebut dana itu dipakai untuk keperluan pribadi.

 Mulai dari liburan, sewa ruko, buka usaha baju dan aksesori, beli barang mewah, hingga kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang disita: rekening koran, 2 unit iPhone 17 Pro Max, 1 unit iPad Gen 11, 1 unit ruko beserta isinya berupa pakaian dan aksesori. "Barang bukti ini akan kami dalami untuk melacak aliran dananya," kata Douglas.

 Dijerat 4 Tahun Penjara Kedua tersangka dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 jo Pasal 21 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Kapolres Wajo mengimbau warga agar tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar dan waktu singkat. "Jangan percaya hanya karena ada bukti transfer atau testimoni. Kalau ada yang dirasa dirugikan dengan modus sama, segera melapor ke Polres Wajo," tegasnya. 


 Penulis Hermanto Brc / Kabiro Wajo
Posting Komentar