BREAKING NEWS

PPK Pengadaan Bibit Murbei 2022 Kembali Disorot dalam Sidang Dugaan Korupsi Hibah Persuteraan Wajo



KOMPASTIMURNEWS.COM
WAJO – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Kamis (18/6/2026), dan berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WITA.

Perkara tersebut kembali menjadi sorotan publik, termasuk dari Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) yang dipimpin Hermanto Buroncong.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Andi Triaprianti, S.Pd., Muhammad Ferial, dan Drs. H. Jafar Aras, M.Ag. Selain itu, turut dihadirkan dua orang ahli, yaitu Rahmi Gani, S.E., M.Si., Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, serta Syakran Rudy, S.E., M.M., Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.

Ahli dari Kementerian Keuangan, Syakran Rudy, memberikan keterangan secara virtual melalui Zoom Meeting terkait mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dalam jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim bersama tim penasihat hukum (PH) para terdakwa mendalami sejumlah aspek pelaksanaan kegiatan hibah, termasuk proses pengadaan dan perubahan item kegiatan yang disebut tidak lagi sesuai dengan perencanaan awal.

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut mengakui adanya beberapa item yang tidak dilaksanakan sebagaimana rencana awal kegiatan. Fakta tersebut kemudian menjadi salah satu fokus pendalaman majelis hakim dalam mengungkap rangkaian pelaksanaan program hibah tersebut.

Selain itu, keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo juga menjadi perhatian dalam persidangan. Ketua Majelis Hakim dan penasihat hukum para terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan terkait metode audit dan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa auditor Rahmi Gani tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Kesimpulan audit, menurut keterangannya di hadapan majelis hakim, disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia, termasuk data yang diperoleh dari proses penyidikan.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang didalami dalam persidangan mengingat hasil audit tersebut berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai sekitar Rp1,15 miliar.

Sementara itu, Ketua LMAPJ Hermanto Buroncong menilai bahwa dalam perkara pengadaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran sentral karena bertanggung jawab terhadap aspek administrasi, teknis, dan pelaksanaan kontrak.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, termasuk apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan jabatan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hermanto.

Diketahui, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit murbei Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan Negeri Wajo sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni pihak penyedia berinisial MKS serta dua ASN berinisial MD dan MT. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp1,15 miliar.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi dari pihak terdakwa.

Catatan Redaksi: Seluruh fakta dalam pemberitaan ini bersumber dari jalannya persidangan yang terbuka untuk umum. Status hukum setiap pihak tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Penulis : Hermanto Brc/Kabiro Wajo
Posting Komentar