12 TAHUN MANGKRAK, DOKUMEN 2013 SEBUT PTPN XIV KEERA JANJI LEPAS 1.934 HA UNTUK RAKYAT WAJO
Font Terkecil
Font Terbesar
KOMPASTIMURNEWS.COM WAJO– Dokumen kesepakatan antara PTPN XIV Kebun Keera dengan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Wajo yang ditandatangani 12 tahun lalu kembali disorot. Dalam surat tertanggal Selasa, 30 April 2013 itu, PTPN XIV menyatakan bersedia melepaskan lahan seluas 1.934 hektare untuk rakyat.
Kesepakatan tersebut diteken di Polda Sulawesi Selatan pasca rapat koordinasi terkait permasalahan PTPN XIV.
Isi Pokok Kesepakatan 2013:
Pelepasan Lahan 1.934 Ha
PTPN XIV Keera bersedia melepaskan lahan yang berada di Desa Ciromanie, Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare, Kecamatan Keera kepada Pemerintah Kabupaten Wajo sesuai peraturan yang berlaku.
Pengelolaan Sementara oleh FRB
Untuk menindaklanjuti, dibentuk Forum Rakyat Bersatu - FRB yang diperbolehkan tetap mengolah lahan 1.934 Ha tersebut sambil menunggu proses pelepasan resmi dari Kementerian BUMN.
Batas Wilayah & Jaminan
PTPN XIV menjamin tidak akan menguasai lebih dari 1.934 Ha dan tidak akan mengganggu aktivitas perusahaan di atas lahan 6.000 Ha lainnya.
Pengosongan Mess
Masyarakat Kecamatan Keera yang masih menduduki mess PTPN XIV wajib segera keluar setelah kesepakatan ditandatangani.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh H. A. Sederhana selaku Asisten III Pemkab Wajo mewakili Bupati Wajo, dan M. Rispan Ady Idris selaku Direktur SDM PTPN XIV, serta disaksikan Pemerintah Kecamatan Keera.
12 Tahun Belum Jelas Realisasinya
Hingga Agustus 2026, realisasi pelepasan lahan tersebut belum terlihat. Warga Keera mendesak Pemkab Wajo dan PTPN XIV segera menindaklanjuti komitmen yang sudah tertulis.
"Kesepakatan ini punya kekuatan hukum. Rakyat Wajo menunggu realisasinya. Jangan sampai dokumen "ujar salah satu warga Keera.
LMAPJ,Wajo Desak Tindaklanjut
Menyikapi hal ini, LMAPJ Kabupaten Wajo mendesak Pemkab Wajo segera berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan PTPN XIV untuk mempercepat proses pelepasan lahan.
Menurut LMAJP , 1.934 Ha lahan itu sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat Keera dan pengentasan kemiskinan di wilayah tersebut.
"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. 12 tahun sudah terlalu lama. Negara dan BUMN harus hadir menepati janji," tegas LMAPJ, Wajo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Pemkab Wajo dan PTPN XIV terkait status akhir proses pelepasan lahan tersebut.
Penulis Hermanto Brc / Kabiro Wajo