KONFLIK LAHAN CIROMANI MEMANAS,KADES OBJEKNYA SEHARUSNYA DI DUSUN CENRANAE DAN BONTOMARE" JANJI TINGGAL JANJI"
Font Terkecil
Font Terbesar
KOMPASTIMURNEWS.COM WAJO, KompasTimurNews.Com – Warga Desa Ciromani, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo kembali menyuarakan tuntutan atas kejelasan pelepasan lahan seluas 1.934 hektare eks PTPN XIV Keera. Persoalan ini mencuat setelah kesepakatan yang ditandatangani sejak 2013 dinilai belum ditindaklanjuti secara transparan.
Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Tani Lambo yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) saat ditemui di kediamannya di Desa Ciromani, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, masyarakat berencana mendatangi Kantor Bupati Wajo dan Gedung DPRD Wajo pekan depan untuk meminta penjelasan resmi sekaligus memperjuangkan hak warga.
"Dasar perjuangan kami adalah kesepakatan bersama di Polda Sulawesi Selatan pada 30 April 2013. Di situ PTPN XIV Keera bersedia melepaskan lahan 1.934 hektare di Desa Ciromani, khususnya Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare, kepada Pemkab Wajo sesuai aturan," ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat Kecamatan Keera yang tergabung di FRB juga diberi ruang untuk tetap mengolah lahan 1.934 hektare sembari menunggu proses pelepasan dari Kementerian BUMN. Warga juga berkomitmen tidak menguasai lahan melebihi luasan itu dan tidak mengganggu aktivitas PTPN XIV di atas 6.000 hektare.
Kesepakatan itu ditandatangani Asisten II Pemkab Wajo Hj. Andi Sederhana mewakili Bupati, Direktur SDM PTPN XIV M. Rispan Ady Idris, dan Kepala Desa Ciromani Burhanuddin. Penandatanganan disaksikan pejabat daerah dan aparat penegak hukum.
Minta Data 1.200 Ha Dibuka
Warga kini mempertanyakan informasi bahwa sekitar 1.200 hektare dari total lahan tersebut telah dilepaskan. Namun hingga kini masyarakat mengaku belum tahu secara jelas status, titik lokasi, dan kepada siapa lahan itu diserahkan.
"Kami minta Pemkab Wajo membuka data secara utuh terkait 1.200 hektare itu. Jangan sampai masyarakat hanya dapat informasi sepotong-sepotong," tegas perwakilan warga.
Kades: Objeknya di Ciromani
Kepala Desa Ciromani, Monika Padu, membenarkan persoalan ini sudah berlangsung lama. Ia mengaku tidak mendapat informasi langsung saat proses pelepasan 1.200 hektare dilakukan.
"Kalau acuannya surat 2013, objek 1.934 hektare itu jelas di Desa Ciromani, Dusun Cenranae dan Bontomare. Tapi info yang kami terima, 1.200 hektare itu sebagian masuk Desa Awo dan sebagian Ciromani," jelas Monika.
Ia menegaskan akan menelusuri kebenaran data tersebut. "Sebagai kepala desa, saya wajib memperjuangkan hak masyarakat Ciromani," katanya.
FRB menyatakan akan membawa massa sekitar 500 orang ke Kantor Bupati dan DPRD Wajo pekan depan. Aksi ini sebagai desakan agar pemerintah memberikan penjelasan terbuka terkait tindak lanjut kesepakatan lahan 1.934 hektare.
Bagi warga Ciromani, persoalan ini bukan hanya soal luasan lahan, tetapi soal kepastian hukum dan keadilan atas janji yang telah disepakati 13 tahun lalu" Jangan Janji Tinggal Janji"
PENULIS:HERMANTO BRC / KABIRO WAJO